Page 9 - BUKU UKPFI
P. 9

KATA PENGANTAR
                                      PEWARTA FOTO INDONESIA

                              Menjadi Pewarta Foto Kompeten, Cerdas, dan Berintegritas

                  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

                         Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya
                  berupa  kesehatan  jiwa  dan  raga,  sehingga  masih  dapat  berkarya  sekaligus  berdaya
                  memberikan manfaat bagi sesama.
                         Cikal bakal Pewarta Foto Indonesia (PFI) berawal dengan nama Fokus pada 1992.
                  Saat  masa  reformasi  1998,  banyak  rekan  pewarta  foto  menjadi  korban  kekerasan  ketika
                  meliput  proses  tumbangnya  rezim  kekuasaan  Orde  Baru.  Hal  itu  mendorong  sejumlah
                  pewarta foto untuk memberikan perlindungan hukum kepada rekan seprofesinya di seluruh
                  Indonesia.
                            Seiring  pejalanan  waktu  PFI  telah  terverifikasi  oleh  Dewan  Pers,  bergabung
                  bersama  organisasi profesi  wartawan  lain layaknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
                  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) yang lebih
                  dulu  menjadi  konstituen.  Hingga  akhir  2021,  PFI  memiliki  perwakilan  di  21  wilayah  di
                  Indonesia. Dan, animonya pun kian bertambah.
                         Organisasi nirlaba ini terus berupaya menegakkan standar etika dan profesi pewarta
                  foto.  Lebih  dari  700  pewarta  foto  tercatat  sebagai  anggota  organisasi  dan  akan  terus
                  bertambah. Salah satu upaya PFI adalah menjadi lembaga yang dapat menyelenggarakan uji
                  kompetensi.
                         Tak dapat disangkal, pers memiliki peranan yang sangat penting dan besar dalam
                  membangun  proses  berbangsa  dan  bernegara.  Juga  proses-proses  lain,  seperti  tanggung
                  jawab  sosial-budaya,  memeriksa  keberimbangan  (check  and  balance),  serta  tak  kalah
                  pentingnya  adalah  proses  pemahaman  dan  penataan  terhadap  etika  jurnalistik.  Uji
                  Kompetensi  Pewarta  Foto  Indonesia  (UKPFI)  menjadi  sebuah  alat  ukur  yang  sangat
                  penting untuk tegaknya serangkaian proses tersebut.
                         UKPFI sejalan dengan penerapan Standar Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers
                  untuk  mengukur  jenjang  karir  pewarta  foto  muda,  madya,  dan  utama  dalam  memahami
                  berbagai macam aspek kehidupan pers, utamanya kesadaran profesi, berpengetahuan, dan
                  berketerampilan dalam tatanan manajemen jurnalisme visual yang kontektual.
                          UKPFI ini disusun dan disepakati oleh tim yang melibatkan sosok kompeten, serta
                  mayoritas  dari  mereka  sudah  lama  berkecimpung  di  bidang  fotografi,  etika  jurnalistik,
                  hukum pers, manajemen redaksi, dan pendidikan kewartawanan.
                         Untuk  itu,  pewarta  foto  diharapkan  tak  hanya  mampu  memotret,  mengedit,  dan
                  mengirim foto saja. Namun, mereka juga harus bisa berbuat lebih jauh dengan memikirkan
                  aspek-aspek  tanggung  jawab  jurnalistik  dan  sosial  yang  berkaitan  dengan  kepentingan
                  publik,  perlindungan  hak  asasi  manusia,    melakukan  pengawasan  dan  kritik  sosial  secara
                  bertanggungjawab.   Dalam  menjalankan  kewajiban  itu,  pewarta  foto  harus  memiliki  dan
                  memenuhi Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia.





                                                           ix
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14