Page 9 - BUKU UKPFI
P. 9
KATA PENGANTAR
PEWARTA FOTO INDONESIA
Menjadi Pewarta Foto Kompeten, Cerdas, dan Berintegritas
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya
berupa kesehatan jiwa dan raga, sehingga masih dapat berkarya sekaligus berdaya
memberikan manfaat bagi sesama.
Cikal bakal Pewarta Foto Indonesia (PFI) berawal dengan nama Fokus pada 1992.
Saat masa reformasi 1998, banyak rekan pewarta foto menjadi korban kekerasan ketika
meliput proses tumbangnya rezim kekuasaan Orde Baru. Hal itu mendorong sejumlah
pewarta foto untuk memberikan perlindungan hukum kepada rekan seprofesinya di seluruh
Indonesia.
Seiring pejalanan waktu PFI telah terverifikasi oleh Dewan Pers, bergabung
bersama organisasi profesi wartawan lain layaknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) yang lebih
dulu menjadi konstituen. Hingga akhir 2021, PFI memiliki perwakilan di 21 wilayah di
Indonesia. Dan, animonya pun kian bertambah.
Organisasi nirlaba ini terus berupaya menegakkan standar etika dan profesi pewarta
foto. Lebih dari 700 pewarta foto tercatat sebagai anggota organisasi dan akan terus
bertambah. Salah satu upaya PFI adalah menjadi lembaga yang dapat menyelenggarakan uji
kompetensi.
Tak dapat disangkal, pers memiliki peranan yang sangat penting dan besar dalam
membangun proses berbangsa dan bernegara. Juga proses-proses lain, seperti tanggung
jawab sosial-budaya, memeriksa keberimbangan (check and balance), serta tak kalah
pentingnya adalah proses pemahaman dan penataan terhadap etika jurnalistik. Uji
Kompetensi Pewarta Foto Indonesia (UKPFI) menjadi sebuah alat ukur yang sangat
penting untuk tegaknya serangkaian proses tersebut.
UKPFI sejalan dengan penerapan Standar Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers
untuk mengukur jenjang karir pewarta foto muda, madya, dan utama dalam memahami
berbagai macam aspek kehidupan pers, utamanya kesadaran profesi, berpengetahuan, dan
berketerampilan dalam tatanan manajemen jurnalisme visual yang kontektual.
UKPFI ini disusun dan disepakati oleh tim yang melibatkan sosok kompeten, serta
mayoritas dari mereka sudah lama berkecimpung di bidang fotografi, etika jurnalistik,
hukum pers, manajemen redaksi, dan pendidikan kewartawanan.
Untuk itu, pewarta foto diharapkan tak hanya mampu memotret, mengedit, dan
mengirim foto saja. Namun, mereka juga harus bisa berbuat lebih jauh dengan memikirkan
aspek-aspek tanggung jawab jurnalistik dan sosial yang berkaitan dengan kepentingan
publik, perlindungan hak asasi manusia, melakukan pengawasan dan kritik sosial secara
bertanggungjawab. Dalam menjalankan kewajiban itu, pewarta foto harus memiliki dan
memenuhi Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia.
ix