Page 4 - BUKU UKPFI
P. 4

UNDANG-UNDANG  NOMOR  19 TAHUN  2002 TENTANG HAK CIPTA

                1. Barang  siapa  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengumumkan  atau  memperbanyak  suatu
                  ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)

                  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada

                  umum  suatu  ciptaan  atau  barang  hasil  pelanggaran  Hak  Cipta  atau  Hak  Terkait

                  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



                  Pewarta Foto Indonesia Gedung Dewan Pers Lantai 5 Jl. Kebon Sirih 32-34, Gambir, Jakarta pusat




                     www.pewartafotoindonesia.or.id

                     [email protected]

                     @pewartafoto

                     Pewarta Foto Indonesia

                     @pewartafotoindonesia

                     Official Pewarta Foto Indonesia


























                                                            iv
   1   2   3   4   5   6   7   8   9