Page 4 - BUKU UKPFI
P. 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu
ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pewarta Foto Indonesia Gedung Dewan Pers Lantai 5 Jl. Kebon Sirih 32-34, Gambir, Jakarta pusat
www.pewartafotoindonesia.or.id
[email protected]
@pewartafoto
Pewarta Foto Indonesia
@pewartafotoindonesia
Official Pewarta Foto Indonesia
iv