Page 12 - BUKU UKPFI
P. 12
BAB I
MENGAPA HARUS ADA STANDAR KOMPETENSI
PEWARTA FOTO INDONESIA?
Semenjak bergulirnya Reformasi di Tanah Air pada 1998 terjadi perubahan
signifikan terhadap kehidupan sosial politik, termasuk kehidupan pers. Intervensi
pemerintah yang sering dilakukan di era Orde Baru menjadi berkurang dengan dicabutnya
Peraturan Menteri Penerangan RI Nomor 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP) dan disahkannya perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun
1982 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pers dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers oleh DPR RI hasil Reformasi.
Kondisi ini menjadikan peluang bagi masyarakat terbuka lebar untuk mendirikan
dan menerbitkan perusahaan pers. Kondisi obyektif sosial politik ini membuka sekaligus
membawa perubahan kehidupan ke arah demokratisasi dan transparansi yang luas dalam
berbagai bidang kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Dapat dikatakan, era Reformasi
yang mulai bergulir menjadikan ruang publik juga semakin terbuka (Judhita, 2014).
Peluang dalam era Reformasi untuk bebas mendirikan media, juga telah membuka
pada setiap orang untuk mau menjadi pekerja perusahaan pers atau wartawan, padahal
persyaratan dan kriteria pekerjaan wartawan menuntut pendidikan yang memadai dan
mampu memahami kode etik jurnalistik secara baik. Dan yang jelas, publik memiliki hak
untuk memperoleh informasi yang baik dan benar,dan beragam (Karman, 2014). Pasokan
terhadap tenaga wartawan yang berkualitas masih menjadi masalah yang cukup serius,
ketika media massa dengan berbagai platform menuntut penyajian berita –teks, foto, audio,
dan audio-visual– yang akurat, seimbang dan independen dalam pemberitaannya.
Untuk mendorong kemajuan pers sebagai sarana demokrasi dan menata kehidupan
pers yang sehat serta meningkatkan kualitas wartawan, maka Dewan Pers sebagai lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi wartawan di Indonesia.
Kompetensi bagi wartawan Indonesia telah lama menjadi pembicaraan, baik di
kalangan pers sendiri maupun masyarakat yang merasa menjadi pemangku kepentingannya.
Bersamaan dengan bergulirnya reformasi di negeri ini pada 1998, masyarakat pers sudah
membicarakannya. Bahkan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara
11