Page 12 - BUKU UKPFI
P. 12

BAB I
                                 MENGAPA HARUS ADA STANDAR KOMPETENSI

                                           PEWARTA FOTO    INDONESIA?


                         Semenjak  bergulirnya  Reformasi  di  Tanah  Air  pada  1998  terjadi  perubahan
                  signifikan  terhadap  kehidupan  sosial  politik,  termasuk  kehidupan  pers.  Intervensi

                  pemerintah  yang sering dilakukan di era Orde Baru menjadi berkurang dengan dicabutnya
                  Peraturan  Menteri  Penerangan  RI  Nomor  1  Tahun  1984  tentang  Surat  Izin  Usaha

                  Penerbitan Pers (SIUPP) dan disahkannya perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun

                  1982 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-
                  Ketentuan  Pokok  Pers  dengan  ditetapkannya  Undang  Undang  Nomor  40  Tahun  1999
                  tentang Pers oleh DPR RI hasil Reformasi.

                         Kondisi  ini  menjadikan  peluang  bagi  masyarakat  terbuka  lebar  untuk  mendirikan

                  dan menerbitkan perusahaan pers. Kondisi obyektif sosial politik ini membuka sekaligus
                  membawa perubahan kehidupan ke arah demokratisasi dan transparansi yang luas dalam

                  berbagai bidang kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Dapat dikatakan, era Reformasi
                  yang mulai bergulir menjadikan ruang publik juga semakin terbuka (Judhita, 2014).

                         Peluang dalam era Reformasi untuk bebas mendirikan media, juga telah membuka
                  pada  setiap  orang  untuk  mau  menjadi  pekerja  perusahaan  pers  atau  wartawan,  padahal

                  persyaratan  dan  kriteria  pekerjaan  wartawan  menuntut  pendidikan  yang  memadai  dan
                  mampu memahami kode etik jurnalistik secara baik. Dan yang jelas, publik memiliki hak

                  untuk memperoleh informasi yang baik dan benar,dan beragam (Karman, 2014). Pasokan
                  terhadap  tenaga  wartawan  yang  berkualitas  masih  menjadi  masalah  yang  cukup  serius,

                  ketika media massa dengan berbagai platform menuntut      penyajian berita –teks, foto, audio,
                  dan audio-visual– yang akurat, seimbang dan independen dalam pemberitaannya.

                         Untuk mendorong kemajuan pers sebagai sarana demokrasi dan menata kehidupan
                  pers yang sehat serta meningkatkan kualitas wartawan, maka Dewan Pers sebagai lembaga

                  independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang

                  Pers berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi wartawan di Indonesia.
                         Kompetensi  bagi  wartawan  Indonesia  telah  lama  menjadi  pembicaraan,  baik  di

                  kalangan pers sendiri maupun masyarakat yang merasa menjadi  pemangku kepentingannya.
                  Bersamaan dengan bergulirnya reformasi di negeri ini pada  1998,  masyarakat pers sudah

                  membicarakannya.  Bahkan,  Undang-Undang  Nomor  40  tahun  1999  tentang  Pers  secara






                                                            11
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17